Jumlah Cagar Budaya Dan Warisan Budaya Yang Dilindungi

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Warisan budaya adalah Benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-cagar-budaya-dan-warisan-budaya-yang-dilindungi-p0wx4dzk
저자 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:27 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:11 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi -
klasifikasi Jenis Cagar Budaya
konsep Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dilindungi
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kebudayaan Kabupaten Blitar
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
nama_urusan Kebudayaan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kebudayaan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Kebudayaan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Unit
sumber_data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
ukuran Total
variabel_pembentuk -