Jumlah Destinasi Pariwisata Yang Ditingkatkan Aksesibilitas, Amenitas, Dan Atraksi

Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.Aksesibilitas menurut KBBI adalah hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitanAmenitas menurut KBBI adalah sesuatu yang menimbulkan kesenangan, kenyamananAtraksi menurut KBBI adalah sesuatu yang menarik perhatian; daya tarik

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-destinasi-pariwisata-yang-ditingkatkan-aksesibilitas-amenitas-dan-atraksi-70y52rzo
저자 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:01 (+0700)
생성됨 7월 23, 2025, 15:03 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi semakin tinggi jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi maka semakin mendukung jumlah kunjungan wisata
klasifikasi Wilayah
konsep Destinasi Pariwisata
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Kabupaten Blitar
nama_keluaran LPPD
nama_skpd Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
nama_urusan Kebudayaan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Destinasi
sumber_data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
ukuran Total
variabel_pembentuk -