Jumlah Kebijakan Penanganan Darurat Infrastruktur Akibat Bencana Alam Melalui Belanja Tidak Terduga

Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD, yang dapat digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir, termasuk belanja keperluan mendesak.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kebijakan-penanganan-darurat-infrastruktur-akibat-bencana-alam-melalui-belanja-tidak-terduga-3newrqne
저자 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:34 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja tidak terduga
klasifikasi -
konsep Kebijakan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Pencacahan Lengkap Data Kebencanaan Kabupaten Blitar
nama_keluaran SATA JATIM
nama_skpd Badan Penanggulangan Bencana Daerah
nama_urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja tidak terduga
satuan Kebijakan
sumber_data Dari PUSDALOPS PB
ukuran Total
variabel_pembentuk Jumlah Kebijakan penanganan darurat infrastruktur akibat bencana alam melalui belanja tidak terduga