Jumlah Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Tradisional Dan Lokal Di Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Yang Terfasilitasi Dalam Rangka Penguatan Dan Perlindungannya

Masyarakat pesisir pantai adalah yang hidup secara turun temurun di suatu wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur, dan memiliki hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupMasyarakat hukum adat pesisir pantai adalah masyarakat yang hidup di wilayah pesisir pantai dan memiliki hukum adat, identitas budaya, dan hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-komunitas-masyarakat-hukum-adat-tradisional-dan-lokal-di-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-yang-terfasilitasi-dalam-rangka-penguatan-dan-perlindungannya-e08r9kz9
저자 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:02 (+0700)
생성됨 7월 23, 2025, 15:07 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi -
klasifikasi -
konsep fasilitasi penguatan dan perlindungan terhadap komunitas masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kebudayaan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Data Prioritas
nama_skpd Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
nama_urusan Pariwisata
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kebudayaan
penanggung_jawab_jabatan Kepala bidang Kebudayaan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Komunitas
sumber_data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
ukuran Total
variabel_pembentuk -