Jumlah Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Yang Terkelola Sesuai Peraturan Perundangan.

Banyaknya limbah yang terkelola berupa zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun-b3-yang-terkelola-sesuai-peraturan-perundangan-8ndjrrn7
저자 Dinas Lingkungan Hidup
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:30 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin banyak jumlah limbah B3 yang terkelola maka semakin baik
klasifikasi Jenis Limbah B3: 1. Mudah Meledak (Explosive) 2. Pengoksidasi (Oxidizing) 3. Sangat Mudah Sekali Menyala (Extremely Flammable);
konsep [K01099] Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Terkelola Sesuai Peraturan Perundangan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Produk Administrasi Data Pengelolaan Persampahan Di Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2024
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Lingkungan Hidup
nama_urusan Lingkungan Hidup
no_romantik K-24.3505.039
penanggung_jawab_bidang Bidang Tata Lingkungan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Penjumlah berat limbah B3 yang terkelola sesuai peraturan perundangan
satuan Ton
sumber_data Data Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Blitar
ukuran Total
variabel_pembentuk Limbah B3 yang terkelola sesuai peraturan perundangan