Persentase Informasi Publik Yang Disediakan Dan Diumumkan Oleh Dinas Provinsi Dan Kab/kota Sesuai Amanat UU No.14 Tahun 2008

Informasi publik adalah informasi yang secara umum tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Informasi ini biasanya terkait dengan tindakan pemerintah, organisasi, atau entitas publik, dan tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan publik. Informasi publik dapat mencakup berbagai jenis dokumen, data, laporan, kebijakan, peraturan, keputusan, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pemerintah dan urusan publik.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-informasi-publik-yang-disediakan-dan-diumumkan-oleh-dinas-provinsi-dan-kabkota-sesuai-amanat-uu-no14-tahun-2008-6zkk8ez8
저자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:15 (+0700)
생성됨 5월 25, 2024, 23:53 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin banyak informasi publik yang disediakan dan diumumkan oleh Dinas Provinsi dan Kab/Kota sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008
klasifikasi Wilayah
konsep [K00601] Informasi Publik
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Informasi dan Komunikasi Publik
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
nama_urusan Komunikasi dan Informatika
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
periode_data Tahun
rumus_perhitungan (Informasi publik yang sesuai UU 14 / Seluruh informasi yang diterima) * 100%
satuan Persen
sumber_data Diskominfo
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Informasi publik yang sesuai UU 14 2. Seluruh informasi yang diterima