Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum

Kepemilikan KIR adalah ketidaklayakan Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) baik yang disebabkan oleh tidak lulus uji berkala kendaraan bermotor atapun tidak melakukan uji berkala pada periode tertentu. Angkutan umum adalah kendaraan umum untuk mengangkut barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain, yang disediakan oleh pribadi, swasta, atau pemerintah, yang dapat digunakan oleh siapa saja dengan cara membayar atau sewa.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kepemilikan-kir-angkutan-umum-3zvrjq05
저자 Dinas Perhubungan
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 6월 4, 2024, 11:20 (+0700)
생성됨 5월 26, 2024, 00:19 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kabupaten
Konsep KIR
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perhubungan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perhubungan