Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan

Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-tempat-pengelolaan-pangan-tpp-yang-memenuhi-syarat-kesehatan-7z1d2jzx
저자 Dinas Kesehatan
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:04 (+0700)
생성됨 7월 23, 2025, 15:21 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin besar maka semakin banyak Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi Syarat Kesehatan
klasifikasi Wilayah
konsep Tempat Pengelolaan Pangan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Profil Kesehatan
nama_keluaran Data Prioritas, Sektoral
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
no_romantik K-23.3505.001
penanggung_jawab_bidang Bidang Kesehatan Masyarakat
penanggung_jawab_jabatan Kabid Kesehatan Masyarakat
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) memenuhi syarat kesehatan kesehatan / Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) di wilayah dan kurun waktu yang sama * 100%
satuan Persen
sumber_data Puskesmas
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) memenuhi syarat kesehatan kesehatan 2. Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) di wilayah dan kurun waktu yang sama