Persentase UKBM aktif

Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-ukbm-aktif-v0o5gmn1
저자 Dinas Kesehatan
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 6월 4, 2024, 11:50 (+0700)
생성됨 5월 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Posyandu
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan