Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
Autors Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Uzturētājs Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Pēdējā atjaunināšana jūnijs 4, 2024, 13:22 (+0700)
Izveidots maijs 26, 2024, 00:01 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Dana Desa
Periode Data Tahun
Produsen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Keuangan