Jumlah Kasus Perkawinan Anak

Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja, yaitu di bawah usia 19 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kasus-perkawinan-anak-70r4vpz5
Autors Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Uzturētājs Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Pēdējā atjaunināšana jūlijs 24, 2025, 14:00 (+0700)
Izveidots jūlijs 23, 2025, 14:56 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi -
klasifikasi -
konsep Perkawinan anak
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
nama_keluaran Tematik Stunting
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
nama_urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
penanggung_jawab_jabatan Ka. Bidang KKPPHA
periode_data Bulan
rumus_perhitungan -
satuan Kasus
sumber_data Database
ukuran Total
variabel_pembentuk -