Persentase UKBM Aktif

Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-ukbm-aktif-v0o5gmn1
Autors Dinas Kesehatan
Uzturētājs Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Pēdējā atjaunināšana jūlijs 24, 2025, 14:33 (+0700)
Izveidots maijs 25, 2024, 23:55 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, semakin banyak jumlah posyandu aktif di wilayah tersebut
klasifikasi Wilayah
konsep Posyandu UKBM
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Profil Kesehatan
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
no_romantik K-23.3505.001
penanggung_jawab_bidang Bidang Kesehatan Masyarakat
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Posyandu (Purnama + Mandiri) di suatuwilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah seluruh posyandu yang ada di wilayah dan pada kurun waktu yang sama X 100%
satuan Persen
sumber_data Profil Kesehatan
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah Posyandu (Purnama + Mandiri) di suatuwilayah pada kurun waktu tertentu 2. Jumlah seluruh posyandu yang ada di wilayah dan pada kurun waktu yang sama