Persentase Perempuan Korban Kekerasan Dan TPPO Yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

(1) Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. (2) SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Эх сурвалж https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-perempuan-korban-kekerasan-dan-tppo-yang-mendapatkan-layanan-komprehensif-3ne4qvze
Зохиогч Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Арчлагч Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Сүүлийн шинэчлэл зургаадугаар сар 4, 2024, 11:17 (+0700)
Үүссэн тавдугаар сар 26, 2024, 00:18 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak