Jumlah Anak Terlantar Yang Memperoleh Rehabilitasi Sosial Di Luar Panti

  • Anak Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
  • Rehabilitasi sosial sendiri merupakan sebuah proses yang dimaksudkan kepada seseorang yang tidak hanya mengalami gangguan fungsi fisik dan mental, melainkan juga kepada seseorang yang mengalami gangguan fungsi dalam keadaan sosial, terhadap kepuasan atau kebutuhan mereka; dalam konteks tertentu di sebuah lingkungan masyarakat.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-anak-terlantar-yang-memperoleh-rehabilitasi-sosial-di-luar-panti-g07299z8
Auteur Dinas Sosial
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 4, 2024, 11:29 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:24 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), SPM
Klasifikasi Numerik
Konsep Anak terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Sosial
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Urusan Sosial