Jumlah Kelembagaan Desa Yang Ditata Sesuai Standar

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintah desa. LKD memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.Lembaga kemasyarakatan desa yang meliputi, RT,RW PKK, karang taruna, Posyandu, Kader Pembangunan Manusia.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-kelembagaan-desa-yang-ditata-sesuai-standar-wzll62zr
Auteur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juli 24, 2025, 14:34 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi Lembaga kemasyarakatan desa yang meliputi, RT,RW PKK, karang taruna, Posyandu, Kader Pembangunan Manusia yang dtata secara administrasi sesuai dengan perundang-undangan
klasifikasi -
konsep Lembaga Kemasyarakatan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Pendataan Bidang Kelembagaan Masyarakat
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
nama_urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kelembagaan Masyarakat
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Lembaga kemasyarakatan di desa
satuan Lembaga
sumber_data Pemerintahan Desa
ukuran Total
variabel_pembentuk Jumlah Lembaga kemasyarakatan di desa