Jumlah SDM Damkar Yang Memenuhi Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran

Banyaknya Aparatur Pemadam Kebakaran yang memenuhi Standar Kualifikasi Pemadam sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-sdm-damkar-yang-memenuhi-standar-kualifikasi-aparatur-pemadam-kebakaran-mz5mq60g
Auteur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juli 24, 2025, 14:03 (+0700)
Gecreëerd juli 23, 2025, 15:14 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin besar angka maka semakin banyak Aparatur Pemadam Kebakaran yang memenuhi Standar Kualifikasi Pemadam sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran
klasifikasi Wilayah
konsep Standar Kualifikasi Pemadam
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Blitar
nama_keluaran SPM
nama_skpd Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
nama_urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Damkar
penanggung_jawab_jabatan Kabid Damkar
periode_data Triwulan
rumus_perhitungan Penjumlahan dari banyaknya SDM Damkar yang sesuai Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran pada periode waktu tertentu
satuan Orang
sumber_data PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2009
ukuran Total
variabel_pembentuk SDM Damkar yang memenuhi standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah disesuaikan dengan jenis jabatan pemadam kebakaran. 1) Pemadam 1; 2) Pemadam 2; 3) Pemadam 3; 4) Inspektur Muda Kebakaran; 5) Inspektur Madya Kebakaran; 6) Inspektur Utama Kebakaran; 7) Penyuluh Muda Kebakaran; 8) Penyuluh Madya Kebakaran; 9) Investigator Muda Kebakaran; 10) Investigator Madya Kebakaran; 11) Instruktur Muda Kebakaran; 12) Instruktur Madya Kebakaran; 13) Operator Mobil Kebakaran; 14) Montir Mobil Kebakaran; 15) Caraka Mobil Kebakaran; dan 16) Operator Komunikasi Kebakaran.