Jumlah Warga Negara Yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil

Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil adalah indikator yang mencatat jumlah warga negara yang mengalami kerugian materiil atau cedera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada, serta telah menerima pelayanan atau penyelesaian setelah menyertakan alat bukti. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:warga negara yang1. mengalami kerugian materil dan/atau cidera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada; dan/atau2. berada pada jarak antara 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perkada3. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 1 x 24 jam setelah pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-warga-negara-yang-memperoleh-pelayanan-kerugian-materil-wzly9gnr
Auteur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juli 24, 2025, 14:03 (+0700)
Gecreëerd juli 23, 2025, 15:13 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin besar angka menunjukkan semakin banyak orang yang memperoleh layanan kerugian materil
klasifikasi Wilayah
konsep Kerugian Materiil
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Blitar
nama_keluaran SPM
nama_skpd Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
nama_urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Trantibum
penanggung_jawab_jabatan Kabid Trantibum
periode_data Semester
rumus_perhitungan Penjumlahan dari seluruh warga negara yang memperoleh layanan kerugian materil sesuai dengan ketentuan yang berlaku
satuan Orang
sumber_data Bidang Trantibum
ukuran Total
variabel_pembentuk -