Persentase Cagar Budaya Yang Dilestarikan

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-cagar-budaya-yang-dilestarikan-g072ljz8
Auteur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 4, 2024, 11:57 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Cagar budaya yang dilestarikan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kebudayaan