Persentase Kecepatan Respon < 24 jam untuk setiap status Darurat Bencana (Respon Cepat Darurat Bencana)

Respon Cepat Tanggap Darurat (RCTD) adalah suatu tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang atau organisasi dalam menghadapi situasi darurat atau bencana dengan segera dan efektif. Tujuan utama dari RCTD adalah untuk melindungi nyawa manusia, harta benda, dan lingkungan sekitarnya saat terjadi bencana atau situasi darurat yang mengancam.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kecepatan-respon-24-jam-untuk-setiap-status-darurat-bencana-respon-cepat-darurat-bencana-v70r41z5
Auteur Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 4, 2024, 10:53 (+0700)
Gecreëerd mei 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran SPM
Klasifikasi Interval Waktu
Konsep Respon Cepat Tanggap Darurat
Periode Data Tahun
Produsen Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat