Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum

Kepemilikan KIR adalah ketidaklayakan Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) baik yang disebabkan oleh tidak lulus uji berkala kendaraan bermotor atapun tidak melakukan uji berkala pada periode tertentu. Angkutan umum adalah kendaraan umum untuk mengangkut barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain, yang disediakan oleh pribadi, swasta, atau pemerintah, yang dapat digunakan oleh siapa saja dengan cara membayar atau sewa.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kepemilikan-kir-angkutan-umum-3zvrjq05
Auteur Dinas Perhubungan
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 4, 2024, 11:20 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:19 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kabupaten
Konsep KIR
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perhubungan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perhubungan