Persentase Naskah Kuno Yang Dilestarikan

Menurut Undang-undang no 43 tahun 2007, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. naskah kuno yang dimiliki harus dilestarikan dan didaftarkan pada perpustakaan nasional

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-naskah-kuno-yang-dilestarikan-ln92e1z5
Auteur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 4, 2024, 11:56 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:20 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Naskah Kuno yang dilestarikan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perpustakaan