Persentase Pengentasan Desa Tertinggal

Pengentasan desa tertinggal adalah upaya untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah desa yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain.Banyaknya pengentasan desa yang masih minim dalam ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pengentasan-desa-tertinggal-3zvxdk05
Auteur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juli 24, 2025, 14:31 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi Semakin besar persentase menunjukkan semakin banyak proporsi desa tertinggal yang menjadi desa berkembang/maju/mandiri
klasifikasi Wilayah
konsep [K00374] Desa Tertinggal
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Pendataan Bidang Pemerintahan Desa
nama_keluaran LPPD
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
nama_urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pemerintahan Desa
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pemerintahan Desa
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah peningkatan desa tertinggal menjadi desa berkembang/maju/mandiri dibagi total desa tertinggal, dikali 100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah peningkatan desa tertinggal menjadi desa berkembang/maju/mandiri 2. Jumlah desa tertinggal