Terlestarikannya Cagar Budaya

Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://data.blitarkab.go.id/data/terlestarikannya-cagar-budaya-mnmwy103
Auteur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Beheerder Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Laatst gewijzigd juni 4, 2024, 11:27 (+0700)
Gecreëerd mei 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran LPPD
Klasifikasi 0
Konsep Pelestarian cagar budaya
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Unit
Ukuran Jumlah
Urusan Kebudayaan