Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
Автор Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Администратор Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Последнее обновление июня 4, 2024, 13:22 (+0700)
Создано мая 26, 2024, 00:01 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Dana Desa
Periode Data Tahun
Produsen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Keuangan