Persentase Kecepatan Respon < 24 Jam untuk Setiap Penetapan KLB (Respon Cepat KLB)

Respon Cepat Tanggap Darurat (RCTD) adalah suatu tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang atau organisasi dalam menghadapi situasi darurat atau bencana dengan segera dan efektif. Tujuan utama dari RCTD adalah untuk melindungi nyawa manusia, harta benda, dan lingkungan sekitarnya saat terjadi bencana atau situasi darurat yang mengancam.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kecepatan-respon-24-jam-untuk-setiap-penetapan-klb-respon-cepat-klb-q70ykwzo
Автор Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Администратор Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Последнее обновление июня 4, 2024, 10:53 (+0700)
Создано мая 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran SPM
Klasifikasi Interval Waktu
Konsep Respon Cepat Tanggap Darurat
Periode Data Tahun
Produsen Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Satuan %
Ukuran Persentase
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat