Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
Författare Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Förvaltare Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Senast uppdaterad juni 4, 2024, 13:22 (+0700)
Skapad maj 26, 2024, 00:01 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Dana Desa
Periode Data Tahun
Produsen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Keuangan