Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari yang dilakukan oleh Bidan dan/atau perawat dan/atau Dokter dan/atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar yang tercantum pada Permenkes No 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://data.blitarkab.go.id/data/pelayanan-kesehatan-bayi-baru-lahir-wzllvkzr
Författare Dinas Kesehatan
Förvaltare Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Senast uppdaterad juni 4, 2024, 11:12 (+0700)
Skapad maj 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kesehatan Bayi Baru Lahir
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan