Persentase Sarana Produksi UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) yang berijin sesuai pengajuan

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional adalah izin yang diberikan pada usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-sarana-produksi-umot-usaha-mikro-obat-tradisional-yang-berijin-sesuai-pengajuan-8nd4e7n7
Författare Dinas Kesehatan
Förvaltare Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Senast uppdaterad juni 4, 2024, 11:12 (+0700)
Skapad maj 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Usaha Mikro Obat Tradisional
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan