Persentase Sarana Produksi UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) Yang Berijin Sesuai Pengajuan

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional adalah izin yang diberikan pada usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-sarana-produksi-umot-usaha-mikro-obat-tradisional-yang-berijin-sesuai-pengajuan-8nd4e7n7
Författare Dinas Kesehatan
Förvaltare Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Senast uppdaterad juli 24, 2025, 14:36 (+0700)
Skapad maj 25, 2024, 23:55 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, semakin banyak jumlah sarana produksi UMOT yang mendapatkan izin
klasifikasi Wilayah
konsep Sarana Produksi UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Profil Kesehatan
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
no_romantik K-23.3505.001
penanggung_jawab_bidang Bidang Sumber Daya Kesehatan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah sarana produksi UMOT yang mendapatkan izin / jumlah sarana produksi UMOT yang mengajukan perijinan X 100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi OSS
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah sarana produksi UMOT yang mendapatkan izin 2. Jumlah sarana produksi UMOT yang mengajukan izin