Skip to content

ความเปลี่ยนแปลง

View changes from to


On 13 เมษายน ค.ศ. 2026 10 นาฬิกา 17 นาที 24 วินาที +0700, kominfo Wali Data Pemerintah Kabupaten Blitar:
  • Updated description of Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif from

    Pelayanan kesehatan pada usia produktif adalah pelayanan kesehatan yang didapatkan setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
    to
    Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun


  • Added the following fields to Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif

    • nama_sifat with value Terbuka
    • frekuensi_pengambilan_data with value Tahun
    • nama_indikator with value Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
    • definisi_operasional with value Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun
    • jadwal_rilis with value Desember
    • nama_periode with value Tahun
    • nama_wilayah with value Kabupaten


  • Removed the following fields from Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif

    • level_wilayah
    • periode_data


  • Changed value of field sumber_data to SIPPTIMEWA (previously Laporan PTM Keswa Puskesmas) in Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif