Nilai Modal Usaha Atas Izin Usaha Mikro

UMKM berdasarkan modal usaha dibagi menjadi: Mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kecil: memiliki modal usaha di antara Rp1 Miliar - 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menengah: memiliki modal usaha di antara Rp5 Miliar - Rp10 Miliar.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/nilai-modal-usaha-atas-izin-usaha-mikro-8ndjgyn7
ผู้แต่ง Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:22 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 26, 2024, 00:18 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi usaha Mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
klasifikasi Pelaku Usaha Mikro
konsep Nilai modal usaha atas izin usaha mikro
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
nama_keluaran SATA JATIM
nama_skpd Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
nama_urusan Penanaman Modal
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang PTSP
penanggung_jawab_jabatan Penata perizinan Ahli Madya
periode_data Semester
rumus_perhitungan Jumlah Nilai modal usaha atas izin usaha mikro
satuan Rupiah
sumber_data OSS RBA
ukuran Total
variabel_pembentuk Nilai modal usaha atas izin usaha mikro