Persentase Kecepatan Respon < 24 Jam Untuk Setiap Status Darurat Bencana (Respon Cepat Darurat Bencana)

Respon Cepat Tanggap Darurat (RCTD) adalah suatu tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang atau organisasi dalam menghadapi situasi darurat atau bencana dengan segera dan efektif. Tujuan utama dari RCTD adalah untuk melindungi nyawa manusia, harta benda, dan lingkungan sekitarnya saat terjadi bencana atau situasi darurat yang mengancam.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kecepatan-respon-24-jam-untuk-setiap-status-darurat-bencana-respon-cepat-darurat-bencana-v70r41z5
ผู้แต่ง Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ผู้ดูแล Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated กรกฎาคม 24, 2025, 14:34 (+0700)
สร้างแล้ว พฤษภาคม 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin besar nilai persentase yang dihasilkan semakin banyak penetapan Darurat Bencana yang memiliki respon cepat yaitu di bawah 24 jam untuk setiap penetapannya.
klasifikasi Interval Waktu
konsep Respon Cepat Tanggap Darurat
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Bencana Kabupaten Blitar
nama_keluaran SPM
nama_skpd Badan Penanggulangan Bencana Daerah
nama_urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kedaruratan dan Logistik
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah respon darurat bencana dengan kecepatan respon di bawah 24 jam / Jumlah seluruh respon darurat bencana yang diberikan *100
satuan Persen
sumber_data Pusdalops dan URC PB
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah respon darurat bencana dengan kecepatan respon di bawah 24 jam 2. Jumlah seluruh respon darurat bencana yang diberikan