Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

Дані та ресурси

Додаткова інформація

Поле Значення
Джерело https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
Автор Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Відповідальна особа Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Останнє оновлення червня 4, 2024, 11:08 (+0700)
Створено травня 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil