Cakupan Kepemilikan KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Nguồn https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-kepemilikan-kia-70rdw1z5
Tác giả Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Người bảo dưỡng Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated tháng 6 4, 2024, 11:08 (+0700)
Được tạo ra tháng 5 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rumus Data (Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA) / (Jumlah Anak Usia Wajib KIA) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil