Jumlah Izin Penelitian yang diterbitkan

Menutur Perbup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar, Pemohon izin kegiatan adalah warga negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, baik secara individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang akan melakukan kegiatan survei penelitian, pendataan, pengembangan, pengkajian dan studi lapangan di daerah.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-izin-penelitian-yang-diterbitkan-302g12n7
作者 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
維護者 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
最後更新 6月 4, 2024, 13:22 (+0700)
建立 5月 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Perizinan Penelitian
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Penelitian
Ukuran Jumlah
Urusan Sekretariat Daerah