Tingkat kehadiran masyarakat dalam dalam pemilu dan/atau pemilukada

Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat. Warga negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 https://data.blitarkab.go.id/data/tingkat-kehadiran-masyarakat-dalam-dalam-pemilu-danatau-pemilukada-g0783pz8
作者 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
維護者 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
最後更新 6月 4, 2024, 12:02 (+0700)
建立 5月 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Wilayah, Kelompok Usia, Jenis Kelamin
Konsep Kehadiran Masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilukada
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Rumus Data
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik