Skip to content

Schimbări

View changes from to


On 13 aprilie 2026, 10:17:08 +0700, kominfo Wali Data Pemerintah Kabupaten Blitar:
  • Updated description of Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll) from

    Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.
    to
    Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempaproporsi unit/instansi dari sembilan kategori tempat yang diwajibkan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, yang benar-benar melaksanakan aturan tersebut sesuai ketentuan, dibandingkan dengan total unit/instansi yang menjadi sasaran.t ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.


  • Added the following fields to Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll)

    • jadwal_rilis with value Desember
    • nama_indikator with value Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll)
    • frekuensi_pengambilan_data with value Tahun
    • nama_sifat with value Terbuka
    • definisi_operasional with value Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempaproporsi unit/instansi dari sembilan kategori tempat yang diwajibkan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, yang benar-benar melaksanakan aturan tersebut sesuai ketentuan, dibandingkan dengan total unit/instansi yang menjadi sasaran.t ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.
    • nama_wilayah with value Kabupaten
    • nama_periode with value Tahun


  • Removed the following fields from Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll)

    • level_wilayah
    • periode_data


  • Changed value of field variabel_pembentuk to 1. Jumlah Kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 yang mengimplementasikan KTR 2. Jumlah kawasan KTR sesuai dengan perbup Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2020 (previously 1. Jumlah Kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 yang mengimplementasikan KTR 2. Jumlah KTR sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019) in Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll)


  • Changed value of field rumus_perhitungan to Jumlah implementasi KTR pada kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 / Jumlah kawasan KTR sesuai dengan perbup Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2020 X 100% (previously Jumlah implementasi KTR pada kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 / Jumlah kawasan KTR sesuai dengan perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 X 100%) in Persentase Implementasi KTR Pada 9 Tempat (Pendidikan. Transportasi, Kesehatan, Dll)